SuaraSulsel.id - Bupati Puncak Willem Wandik geram melihat sejumlah perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Puncak, Papua.
Bupati Willem pun mengeluarkan aturan baru penerimaan gaji. Bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Puncak.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, menurut Bupati Puncak Willem Wandik, mulai Maret 2022, ASN Pemkab Puncak hanya bisa mengambil gaji di Bank Papua di Kabupaten Puncak.
“Tak bisa seperti saat ini, ASN meninggalkan tempat tugas, tapi gajinya tetap bisa diambil di luar wilayah kerja Kabupaten Puncak,” katanya dihadapan ASN saat apel di Halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga:16 PJLP dan ASN Positif Covid-19, Kecamatan Gambir Tutup 3 Hari Mulai Besok
Menurut Bupati Puncak, aturan pengambilan gaji ASN dituangkan dalam surat Bupati nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan disiplin terhadap ASN di wilayah Kabupaten Puncak. Selama ini banyak ASN di Kabupaten Puncak yang menerima gaji dan hak-hak lainnya di luar Kabupaten Puncak. Anehnya, ASN ini tak pernah berada di tempat tugas,” katanya.
Bupati Willem bahkan menerima laporan banyaknya AS di Pemkab Puncak meninggalkan tempat tugas 6 bulan hingga satu tahun atau lebih, namun masih menerima gaji. Dikarenakan sistem bank tidak membatasi hal itu.
Nantinya, Bank Papua akan menggunakan aplikasi bank Tabunganku.
“Gaji ASN di Puncak hanya bisa diterima pada Bank Papua cabang Ilaga, Beoga dan Sinak,” ujarnya.
Baca Juga:Oknum ASN Cabuli Tujuh Santri, Gunung Anak Krakatau Meletus
Lanjut Bupati Wandik, jika sistem ini seluruhnya sudah berjalan, maka akan dievaluasi 3 bulan ke depan. Jika ada temuan masih ada ASN yang akan main transfer gaji keluar daerah, maka sistem akan diubah kembali, yakni dengan pembayaran tunai di kantor ASN itu bekerja.
Bupati Puncak menjelaskan banyak ASN meninggalkan tempat tugasnya dengan alasan keluarga.
“Jika ada istri-istri atau suami ASN dengan alasan keluarga, sehingga meninggalkan tempat tugas, maka ke depan, jika tidak mau naik ke Kabupaten Puncak untuk bertugas, maka disarankan urus surat pindah dan keluar dari Kabupaten Puncak,” jelasnya.
Dirinya juga minta kepada calon ASN Puncak untuk segera naik ke tempat tugas, jangan lagi ada alasan rumah, alasan keamanan.
“Siapa suruh daftar jadi PNS di Puncak? Kami sudah lakukan evaluasi, ternyata keputusan ini harus diambil, demi disiplin ASN,” ujarnya.
Lanjut Bupati, ketegasan ini juga diambil, demi peningkatan ekonomi yaitu perputaran uang di Kabupaten Puncak, sebab selama ini gaji ASN dari Kabupaten Puncak, justru mengutungkan kabupaten lain, misalnya di Timika, Jayapura dan Nabire.