SuaraSulsel.id - Kebun ganja milik pasangan suami istri di kawasan Kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, digrebek polisi, Jumat 4 Februari 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dalam penggrebekan, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial MP dan GS. Bersama 19 pohon ganja beragam ukuran, 21 bungkus plastik ukuran besar berisi daun ganja kering, serta satu bungkus plastik ukuran bening berisi biji ganja siap tanam.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Mengetahui keberadaan kebun ganja di wilayah Kampung Titik Nol.
Dari hasil penyelidikan, terang Kamal, anggota menemukan lahan seluas 50×50 meter milik pelaku. Ditanami sekitar 15 pohon ganja.
Baca Juga:Tewaskan 19 Orang, Polri Selidiki Aktor Intelektual Penyebab Bentrokan di Sorong
Dalam penggerebekan, aparat menemukan 4 pohon ganja di belakang rumah pelaku serta 21 bungkus ganja serta sebungkus benih ganja siap tanam.
“Jadi ada dua lokasi penemuan pohon ganja. Semuanya milik pasutri yang telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kamal.
Terkait kasus ini, Kamal menambahkan, kedua pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.