Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara, Satu Kartu Dijual Rp500 Ribu

Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:20 WIB
Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara, Satu Kartu Dijual Rp500 Ribu
Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu [SuaraSulsel.id/Antara]

Pelaku dan barang bukti diamankan serta di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini