Tiga Orang Jadi Tersangka Suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:15 WIB
Tiga Orang Jadi Tersangka Suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kolaka Timur
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus dugaan suap. Terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Tiga tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kuasa Hukum Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex: Agar Dapat Proyek, Deposit Dulu

Sedangkan tersangka Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karyoto mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Laode M Syukur Akbar untuk 20 hari pertama dimulai 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

"LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya lagi.

KPK, kata dia, menerima konfirmasi dari tersangka Mochamad Ardian Noervianto yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Baca Juga:KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan

Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021 yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Saat ini, Andi Merya Nur sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini