KPU dan Kemendagri Sepakat Pemilu Hari Rabu 14 Februari 2024

Tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu

Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 17:12 WIB
KPU dan Kemendagri Sepakat Pemilu Hari Rabu 14 Februari 2024
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.

"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Baca Juga:Pelaku Usaha dan Dunia Investasi Butuh Kepastian, DPR Harap Jadwal Pemilu 2024 Segera Ditetapkan

Dikatakan pula bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.

Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.

Baca Juga:Meski Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf, PDIP Terancam Diboikot di Cianjur saat Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini