Pasar Tradisional di Kabupaten Gowa Diberi Waktu 7 Hari Sesuaikan Harga Minyak Goreng

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa melakukan pengecekan harga minyak goreng

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:10 WIB
Pasar Tradisional di Kabupaten Gowa Diberi Waktu 7 Hari Sesuaikan Harga Minyak Goreng
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa melakukan pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa melakukan pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional.

Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menargetkan harga komoditas minyak goreng diangka Rp14 ribu per liter pada Rabu (19/1).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah tentunya akan merespon cepat kebijakan tersebut. Sebab minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Makanya saat harganya melonjak naik, tentunya masyarakat akan mengalami kesusahan. Termasuk para pedagang yang menggunakan minyak goreng.

Baca Juga:Minyak Langka dan Mahal, Pengusaha Keripik Tempe di Banjarnegara Terpaksa Libur Produksi

"Ini adalah langkah yang tepat yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena memang minyak goreng ini adalah kebutuhan penting masyarakat, maupun pedagang. Sehingga ini harus kita kawal dan awasi di lapangan," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib mengatakan bahwa pengecekan ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter.

"Kebijakan pemerintah pusat ini mulai berlaku, makanya hari ini kita lakukan pemantauan di pasar-pasar modern dan pasar tradisional," ujarnya.

Dari hasil pemantauan, Andi Sura menyebutkan harga minyak goreng sudah berada di Rp14 ribu per liter, khususnya di pasar-pasar ritel modern, seperti Alfamidi dan minimarket lainnya. Sementara untuk harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga sebelumnya.

"Untuk pedagang tradisional diberi waktu 7 hari untuk melakukan penyesuaian ke harga Rp14 ribu. Karena memang barang yang dijual di pasar tradisional itu barang yang tidak bisa kembali makanya ini harus dihabiskan dulu," jelasnya.

Baca Juga:Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan: Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Hanya saja untuk saat ini pembelian minyak goreng di pasar-pasar modern dibatasi 4 liter per orang. Dirinya menyebutkan ini untuk membantu para pedagang tradisional menghabiskan stok minyak yang masih ada.

"Saya juga akan temui distributor minyak goreng bagaimana membantu atau ada kebijakan untuk para pedagang tradisional. Kami juga akan terus melakukan pemantauan harga," ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Pemerintah juga akan terus monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini