Kombes Komang menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.
"Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus dibawa ke Rumah Sakit Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju Rumah Sakit Daya ada 5 rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal," tuturnya.
Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden, dan kendaraan duta besar.
Lebih lanjut Kombes Komang Suartana menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta dengan membunyikan sirene dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan, jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui mobil ambulans tersebut.
Baca Juga:Hasil Drawing Piala AFC 2022: Bali United di Grup G, PSM Makassar Gabung Grup H