Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dekan Fisip Universitas Riau Diterungku

Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:20 WIB
Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dekan Fisip Universitas Riau Diterungku
Dekan Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (foto: Riau Online)

SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat, Senin, terkait kasus pelecehan seksual.

Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja kepada awak media.

Baca Juga:Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel

Jaja melanjutkan karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru. Maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.

Jaja menjelaskan, kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.

Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan.

Berita Terkait

LaporanRazman Nasutionterkait kasus Hotman Paris tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Iqlima Kim.

video | 23:05 WIB

Sebuah link video tak senonoh menjadi viral. Netizen diminta jangan sembarang klik link. Semakin maju dunia digital semakin maju juga modus penipuan yang bisa merugikan. Jangan sembarangan klik link yang tidak dikenal atau data pribadi kamu bisa terancam.

tasikmalaya | 13:30 WIB

Akibat pengeroyokan oleh seniornya, korban mengalami luka lebam di wajah

deli | 08:15 WIB

Polisi telah melakukan upaya mediasi, namun tak ada titik temu atas kasus pengeroyokan itu

deli | 07:56 WIB

Heboh terjadi aksi penipuan dengan mencatut nama Kadisdik Kabupaten Garut, Disdik Garut minta guru dan dan pegawai di lingkungan Disdik untuk meningkatkan kewaspadaan dini.

garut | 21:15 WIB

News

Terkini

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB
Tampilkan lebih banyak