Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Ditangani Polisi Militer

Diduga pelaku adalah Anggota TNI

Muhammad Yunus
Selasa, 11 Januari 2022 | 07:25 WIB
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Ditangani Polisi Militer
Ilustrasi: Kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan bungkil PT Sinar Tayan Inti Mulya/Dok.Tangkapan Layar video kebakaran

SuaraSulsel.id - Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kombes Pol Winardy, Senin 10 Januari 2022.

Ia mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) melalui SP2HP.

Baca Juga:Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, limpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Kombes Pol Winardy mengatakan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.

Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.

"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ucap dia.

Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

Baca Juga:Kronologi Jurnalis Jadi Korban Hipnotis dan Perampokan di Ciracas

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan hingga pada 13 Januari 2021 penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini