SuaraSulsel.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kasus ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor: LP/B/09/I/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat menyebut, kasus ini berawal saat korban yang berada di rumah bersama dengan pelaku seorang diri.
Kemudian pelaku melihat korban dan berkata kalau pelaku sangat suka melihat korban memakai celana pendek.
Selanjutnya pelaku memanggil korban dan langsung memegang paha korban. Kemudian memeluk korban dari arah belakang.
Baca Juga:Viral Siswi SMA Berkerudung Pakai Helm Nyeleneh, Warganet: Ranger Putih
Korban yang merasa tidak nyaman mencoba melakukan perlawanan. Karena risih dan tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Namun karena pelaku memegang dengan kuat. Sehingga korban tidak mampu melepaskan diri.
Korban pun kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada Ibu kandungnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban dan korban kemudian mengadukan ke Polres Kupang.
"Kita memeriksa saksi-saksi pasca menerima laporan kasus ini. Saat ini kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang ditangani penyidik," tandas Lalu Randy Hidayat.
Baca Juga:40 Warga Kupang Tewas Akibat Kecelakaan
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini dialami JPK (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang.
Korban dicabuli oleh ayah tirinya berinisial MTJM (59) beberapa waktu lalu. Korban pun mengadukan kepada Ibu kandungnya, YYK (47) dan meneruskan laporan kasus ini ke Polres Kupang, Sabtu (8/1/2022).