Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan

Rinto dan istri dijerat dengan pasal berlapis

Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:06 WIB
Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Pemilik usaha investasi online FX Family, AY alias Rinto, ditetapkan sebagai tersangka. Rinto dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com. istri Rinto, SB, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan masa penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:Waspada Penipuan dan Pencurian Data Online, Begini Cara Penjahat Melakukannya

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).

“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).

Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).

“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto.

Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.

Baca Juga:Ini Ciri Warganet yang Rentan Jadi Korban Penipuan Online

“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini