SuaraSulsel.id - Meski pandemi belum berakhir, kegiatan keseharian di Sulawasi Selatan dapat dilaksanakan. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, meski tidak diberlakukan PPKM pada masa libur Nataru, masyarakat tetap wajib melaksanakan aturan Nataru 2021.
Sesuai kebijakan pada level tingkat penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan dalam instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan juga edaran Gubernur. Serta Bupati/Walikota Se-Sulawesi Selatan. Hal ini untuk penanggulangan Covid-19, apalagi varian baru Omicron telah masuk di Indonesia.
“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” kata Andi Sudirman.
Baca Juga:Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
Sudirman menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021. Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu, 23 Desember 2021. Sebanyak 4.670 personil disiapkan.
Ia menegaskan, Sulawesi Selatan dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022,
Adapun beberapa imbaun bagi warga Sulsel: 1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.
2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.
3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita, kemudian.
Baca Juga:Pernak-pernik Natal, Hotel Surabaya Ini Bikin Pohon Natal Unik Dari Sampah Kertas
4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.
Harapan ia sampaikan kepada TNI-Polri dan seluruh instansi terkait dalam penanganan pergantian tahun dan Natal 2021 dikawal dengan baik, aman dan tertib dan lancar dan terhindari dari praktek radikalisme, kekerasan dan narkoba serta lainnya.
Demikian juga masyarakat dapat turut menjaga keamanan lingkungan. Karena tidak dapat dilaksanakan proses pengamanan tanpa ada dukungan secara luas dari lapisan masyarakat.
Sudirman berharap pelaksanaan pengamanan dilaksanakan dengan arif dan bijaksana. Dengan pendekatan persuasif kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tentu pada organisasi ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat dalam tertib protokol kesehatan termasuk pada Natal dan Pergantian Tahun baru ini.
Semua unsur mengawal bagaimana sistem penanganan pandemi dengan melaksanakan vaksinasi massal di masyarakat-masyarakat kita termasuk menghabiskan waktunya untuk menjemput masyarakat dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden, yang menginginkan bagaimana capaian vaksinasi di akhir Tahun 2021 ini dapat tercapai 70 persen. Sehingga Herd Immunity dapat terwujud.
“Kepada seluruh peserta apel saya ucapkan terima kasih tetap semangat, tentu saya yakin sekali bagaimana pengorbanan para TNI/Polri dan seluruh jajaran, Satpol PP, Dishub dan lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, telah menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan ini, hingga dapat melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugas yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari institusi masing-masing,“ sebutnya.
“Kita yakin capai 70 persen di akhir Tahun 2021,” pungkasnya.