Pembunuh Gajah Sumatera Dihukum 42 Bulan Penjara

Gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:15 WIB
Pembunuh Gajah Sumatera Dihukum 42 Bulan Penjara
Gajah Sumatera ditemukan mati (instagram.com/bbksda_riau/)

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. (Antara)

Baca Juga:Gajah Sumatera di Riau Ditemukan Mati Tersengat Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini