Kepala KSP Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Kebijakan Presiden Jokowi

Pembatalan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah. Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:43 WIB
Kepala KSP Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Kebijakan Presiden Jokowi
Kepala KSP Moeldoko [SuaraSulsel.id/Dokumentasi KSP]

SuaraSulsel.id - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis. Sesuai dengan perkembangan COVID-19 di hari-hari terakhir," tegas Moeldoko, usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Selasa (7/12/2021).

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru. Yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi Lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Baca Juga:Presiden Jokowi Kunjungi Korban Gunung Semeru

Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," terang Moeldoko.

Selain itu, tambah Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.

"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," pungkasnya.

Baca Juga:Epidemiolog Setuju Luhut Batalkan PPKM Level 3, Apa Alasannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini