Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan

Video bos toko mengumpulkan kemudian menggeledah satu per satu karyawan viral di media sosial

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 16:54 WIB
Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan
Terduga pelaku pencuri uang perusahaan dilaporkan ke polisi [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Video bos toko mengumpulkan kemudian menggeledah satu per satu karyawan viral di media sosial. Pemilik toko tersebut kesal, uang perusahaan selalu hilang. Sehingga mencurigai ada karyawan sebagai pelaku pencurian.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan. Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan satu persatu, pemilik toko menemukan uang sebesar Rp5 juta di dalam pakaian karyawan inisial WAP.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan kejadian itu. Fahmi mengatakan aksi dari terduga pelaku ini terbongkar, saat pemilik toko mengumpulkan semua karyawan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum pulang ke rumah masing-masing.

“Jadi pemilik toko mungkin mencurigai yang bersangkutan. Karena dari hasil setoran tidak sesuai dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Sehingga muncul kecurigaan dari pemilik toko,” jelas Fahmi.

Baca Juga:Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan

Mantan Kapolsek Kwandang ini menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh pemilik toko, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp5 juta disembunyikan di balik pengalas jilbab.

“Pemilik toko menemukan uang yang sudah diatur rapi, dan disisipkan pada pengalas jilbab bagian belakang. Jumlah uang yang ditemukan pada saat itu, setelah kita hitung sebanyak Rp5 Juta,” ungkap Fahmi.

Lebih lanjut kata Fahmi menurut pengakuan korban, aksinya itu sudah dilakukan dari sejak Januari tahun 2021. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian.

“Sekitar Rp200 jutaan yang baru saja kami amankan. Tapi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, uang hasil curiannya WAP sudah digunakan untuk membeli sapi dan sawah. Barang bukti sendiri berupa uang sudah kami amankan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjar paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga:Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Terduga pelaku WAP (23 tahun) warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pun berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan lantaran menggelapkan uang ratusan juta di salah satu toko di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun gopos.id, aksi dari wanita berusia 23 tahun ini terbongkar Senin (22/11) sekitar pukul 22.00 WITA, saat pemilik toko mengetahui penyetoran sudah tidak sesuai dengan laporan keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini