Sah! UMP Sulsel tahun 2022 Rp3.165.876

Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022

Muhammad Yunus
Sabtu, 20 November 2021 | 08:29 WIB
Sah! UMP Sulsel tahun 2022 Rp3.165.876
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara virtual serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Sulsel dari pejabat yang lama, Wahyu Priyono, kepada Paula Henry Simatupang, di Auditorium BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 10 Juni 2021 / [Istimewa]

"Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini