Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sulawesi Selatan Tahun 2022 Tidak Naik

Buruh di Sulawesi Selatan diminta bersabar

Muhammad Yunus
Rabu, 17 November 2021 | 06:05 WIB
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sulawesi Selatan Tahun 2022 Tidak Naik
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Dewan pengupahan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Rekomendasi itu mengatur soal batas atas dan batas bawah jika UMP diputuskan mengalami kenaikan atau penurunan.

Batas atasnya Rp3.052.039, sementara batas bawahnya Rp1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.

Batas atas itu didapat dari rata-rata konsumsi per kapita Rp1.104.097, dikali rata-rata banyaknya anggota per rumah tangga 3,87 persen, dibagi rata-rata banyaknya anggota yang bekerja yakni 1,4 persen, sehingga hasilnya Rp3.052.039.

Sementara untuk batas bawah dibagi dua dari rumusan hasil batas atas. Hasilnya Rp1.526.019.

Baca Juga:2 Anggota DPRD Sulsel Dapat Kartu Kuning, Malas Masuk Kantor

Alhasil, rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Prof Rahman menghasilkan bahwa Plt Gubernur harus menetapkan UMP tahun sebelumnya sama dengan tahun berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 27 ayat 4.

"Tapi keputusan ada di pak Plt Gubernur. Dan beliau bilang, UMP ini harus rasional. Tidak memihak ke pengusaha ataupun buruh. Harus win-win solution," ungkap Tautoto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini