Zaenal menambahkan sidang pekan depan akan memasuki pembacaan pledoi atau pembelaan. JPU yakin kasus suap dan gratifikasi ini akan inkrah sebelum 8 Desember 2021.
"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Viral Pernyataan soal OTT KPK, Anggota Komisi III DPR: Bupati Banyumas Salah Kaprah