KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan

Diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang sudah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 November 2021 | 13:37 WIB
KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan. Orang itu diduga kepala KKP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.

Wawan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang sudah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan.

Hal tersebut juga diakui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyebut penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan.

"Betul di Sulsel," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga:Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 November kemarin. Namun, ia tidak membeberkan nama pejabat pajak yang ditangkap tersebut ketika dikonfirmasi lebih lanjut.

Namun, dari beberapa kali pemeriksaan pada tersangka Angin, Wawan pernah dipanggil berkali-kali menjadi saksi.

Ia diamankan oleh penyidik KPK atas pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan pajak. Dimana saat itu, Wawan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2.

"Menurut kami tidak kooperatif. Akan kami sampaikan selanjutnya setelah dibawa ke KPK," tambahnya.

Wawan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK, hari ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang lainnya yang turut jadi tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga:Tangkap Satu Pegawai Pajak Di Sulsel, KPK: Yang Bersangkutan Tak Kooperatif

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbar enggan berkomentar banyak soal penangkapan Wawan Ridwan, Kepala KKP Pratama Bantaeng.

Lembaga yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo itu menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Humas Kanwil DJP Sulselbar, Eko Pandoyo mengatakan proses hukum saat ini sedang berlangsung. Pernyataan resmi soal kasus ini ada di ranah KPK. 

"Kita tunggu saja penjelasan resmi di konferensi yang ada di KPK. Kami tidak ingin mendahului," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021. 

Yang jelas, kata Eko, pihaknya sangat menghargai penyidikan oleh KPK. Jika dibutuhkan, maka mereka juga akan kooperatif jika dimintai keterangan. 

Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini