"Ada beberapa titik luka di bagian telinga dan badan memar. Tidak dilarikan ke rumah sakit, dirawat jalan saja," beber Jon.
Kepada polisi, LJ mengakui perbuatannya. LJ melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripka FM karena emosi dan tidak terima ditegur. Terlebih lagi, saat itu banyak pengendara motor yang ingin melintas, namun jembatan itu ditutup korban.
"Karena mengurangi pendapatan pungutan liar yang mereka perolehan dari memanfaatkan situasi kerusakan jembatan tersebut. Sehingga LJ dan rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban," papar Jon.
Saat ini kasus tersebut, katanya, telah diproses di Polres Luwu dan telah ditingkatkan kasusnya pada tahap penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana.
Baca Juga:Soal Kedatangan di Polda Metro Jaya, Iwan Fals: Hanya Temani Istri
"Pasal 170 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil