Umat Islam Diminta Waspada, Kotak Amal Ini Diduga Terkait Terorisme

Polisi menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf

Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 16:14 WIB
Umat Islam Diminta Waspada, Kotak Amal Ini Diduga Terkait Terorisme
Anggota Densus 88 geledah dan sita ratusan kota amal dari rumah yang disewa LAZ BM ABA di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (03/11/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung. Diduga menghimpun dana yang terkait dengan aksi teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal. Karena tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Baca Juga:791 Kotak Amal Disita dari Jaringan Tersangka Teroris di Lampung

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.

Baca Juga:Berkasnya Telah Dilimpahkan ke Kejagung, Munarman Segera Disidang Kasus Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini