SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas II A Gorontalo, Senin (1/1/2021).
Bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Gorontalo, sidak menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Mulai dari senjata tajam, kabel, hingga jarum suntik.
Pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, sidak dimulai pukul 21.00 Wita. Petugas melakukan penyisiran di setiap kamar di dalam Lapas. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan urine bagi 40 warga binaan kasus narkoba.
“Beberapa barang temuan dari penggeledahan kami antara lain senjata tajam, kabel, antena bekas yang sebenarnya tidak boleh berada dalam Lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan.
Baca Juga:15 Anak di Gorontalo Jadi Korban Sodomi Tukang Cukur Rambut
Bagus mengatakan, tes urine tidak dilakukan kepada seluruh warga binaan. Tetapi hanya hanya 40 orang yang dicurigai. Hasil tes urine warga binaan seluruhnya dinyatakan negatif.
Bagus menekankan, sanksi tegas akan diberikan kepada petugas dan tahanan jika terbukti melakukan peredaran narkoba di dalam lapas. “Apapun tindakan tentang penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun warga binaan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu penemuan jarum suntik merupakan milik warga binaan yang baru saja menjalani serangkaian perawatan di salah satu rumah sakit.