Dengan demikian, Hukum Islam bukanlah hukum yang kaku. Dalam sejumlah hal hukum Islam dapat mengalami perubahan. Sesuai dengan perubahan kemaslahatan manusia pada zaman tertentu.
Namun hukum itu tidak boleh juga asal berubah, melainkan harus ditinjau dari sisi syarat-syarat perubahan hukum Islam di atas.