Sila ketiga Pancasila ialah Persatuan Indonesia. Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila kelima ialah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kurang apa lagi? Semua menunjukkan substansi yang hakiki bahwa Negara Republik Indonesia itu merdeka untuk semua rakyat Indonesia tanpa kecuali, tanpa diskriminasi, dan tanpa arogansi oleh sekelompok kecil maupun besar apa pun yang merusak keutuhan, persatuan, dan kebersamaan.
Bhinneka Tunggal Ika bahkan telah menyatu menjadi darah daging keindonesiaan di Republik ini, jika benar-benar dipahami dan dihayati untuk dipraktikkan dengan bukti.
Karenanya, ketika ada warga dan elite bangsa atau golongan apa pun yang mengklaim Indonesia seolah miliknya dan diperuntukkan bagi diri dan kelompoknya, sejatinya bertentangan dan keluar dari fondasi yang menjadi jiwa, pikiran, koridor, cita-cita, dan tujuan Indonesia merdeka. Tidak sejalan dengan eksistensi Negara Indonesia berdiri sebagai bangsa dan negara.
Baca Juga:5 Universitas Jogja Jurusan kedokteran, Ada Yang Berdiri karena Bencana Alam
Sama halnya bila muncul asumsi bahwa Negara Indonesia yang tidak dikelola olehnya, maka salah semua. Pandangan, sikap, dan orientasi tindakan yang ironi seperti itu merupakan bentuk disorientasi berbangsa dan bernegara!
Jiwa Bernegara
Ernest Renan tahun 1882 menulis, “… bangsa (nation) itu ialah suatu solidaritas besar, yang terbentuk karena adanya kesadaran bahwa orang telah berkorban banyak, dan bersedia untuk memberi korban itu lagi … yakni persetujuan, keinginan yang dinyatakan secara tegas untuk melanjutkan hidup bersama (le desir de vivre ensemble)…”.
Menurut filsuf Prancis yang menjadi rujukan pikiran para pendiri bangsa, seperti Sukarno, Mr Soenarjo, Mr Mohammad Yamin, bahwa “asas kebangsaan (nasionalitas) itu berbeda dengan asas ras”.
Negara Indonesia itu terbentuk oleh keutuhan seluruh komponen bangsa. Karenanya, Indonesia akan hilang eksistensinya jika sudah terkapling-kapling oleh arogansi dan oligarki diri, kroni, golongan, konspirasi, dan segala bentuk pengusaan yang mengeliminasi kebersamaan, kesatuan, kebhinekaan, dan prinsip negara milik semua.
Baca Juga:5 Universitas Jogja Swasta Terbaik 2021, Ada Atma Jaya
Jika hal itu terjadi, prinsip demokrasi yang meletakkan negara dan penguasaan negara oleh, dari, dan untuk semua rakyat menjadi terkoreksi, tererosi, terdistorsi, dan terkorupsi.
Di negeri ini tidak semestinya berkembang siapa yang kuat dan yang menang menguasai Indonesia dalam hukum Darwinian. Manakala hal itu terjadi, Indonesia dapat terpapar “radikalisme-ekstrem” dalam bentuk lain, yang tentu saja tidak sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi 1945.
Indonesia wajib hukumnya untuk menjadi milik semua. Masa depan bangsa dan negara pun terancam dan menjadi ladang pertaruhan melebihi atau menyamai ancaman radikalisme jika dikuasai oleh sekelompok pihak yang merusak bangunan dasar keindonesiaan.
Pemerintah negara wajib hadir untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintahan negara dari pusat sampai daerah beserta seluruh institusi yang melekat di dalamnya harus menjadi milik semua yang mengayomi, memayungi, menyantuni, melayani, dan melindungi semua.
Ancaman keindonesiaan bukan hanya separatisme fisik, melainkan dapat berupa separatisme nonfisik dalam segala hasrat hegemoni, dominasi, dan oligarki atas nama apa pun dan oleh siapa pun atau kelompok mana pun.
Para warga dan lebih-lebih elite bangsa niscaya memupuk jiwa kenegarawanan yang meletakkan kepentingan Indonesia di atas kepentingan diri, kroni, kelompok, golongan, dan segala primordialisme yang mencederai keindonesiaan. Jiwa kenegarawanan yang luhur itu mesti dijadikan alam pikiran, sikap, dan orientasi tindakan nyata dalam berbangsa dan bernegra.