SuaraSulsel.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah. Kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini. Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan sebagai berikut:
• Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA.
• Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.
• Layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Jumat 8 Oktober 2021
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Fadjar Majardi, Jumat 8 Oktober 2021.