Viral Laporan Kejahatan Seksual Terhadap 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tidak Ada Bukti

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespons berita viral ayah kandung perkosa 3 anak di Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Viral Laporan Kejahatan Seksual Terhadap 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tidak Ada Bukti
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespons berita viral ayah kandung perkosa 3 anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus yang pernah ditangani Polres Luwu Timur tahun 2019 ini kembali viral. Setelah ibu korban mencari keadilan ke lembaga hukum atas kasus yang menimpanya.

RS, selaku ibu dari tiga anak yang disebut menjadi korban sodomi ayah kandungnya yakin memiliki bukti. Ketiga anak mereka telah mengalami kekerasan seksual. Pelaku disebut ayah mereka.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan pun merespons, terkait pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS, ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun).

Menurut Zulpan, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga:Perwira Spripim Polda Sulsel Optimistis Sumbang Medali Menembak

"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan. Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ungkap Zulpan, Kamis 7 Oktober 2021.

Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).

Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara. Sampai ditemukan bukti kuat.

"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut. Karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," jelas Zulpan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.

Baca Juga:Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan Lebih 38 Ribu Butir Pil Ekstasi

Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan.

Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Juga pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.

Demikian juga, hasil asesment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

Begitu pula hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis. Dalam pemahaman keagamaan sangat baik. Termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Oleh karenanya, kata Zulpan, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.

Kemudian juga menurut Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini