SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespons berita viral ayah kandung perkosa 3 anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus yang pernah ditangani Polres Luwu Timur tahun 2019 ini kembali viral. Setelah ibu korban mencari keadilan ke lembaga hukum atas kasus yang menimpanya.
RS, selaku ibu dari tiga anak yang disebut menjadi korban sodomi ayah kandungnya yakin memiliki bukti. Ketiga anak mereka telah mengalami kekerasan seksual. Pelaku disebut ayah mereka.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan pun merespons, terkait pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS, ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun).
Menurut Zulpan, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga:Perwira Spripim Polda Sulsel Optimistis Sumbang Medali Menembak
"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan. Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ungkap Zulpan, Kamis 7 Oktober 2021.
Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).
Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara. Sampai ditemukan bukti kuat.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut. Karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," jelas Zulpan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.
Baca Juga:Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan Lebih 38 Ribu Butir Pil Ekstasi
Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan.
- 1
- 2