SuaraSulsel.id - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mulai menetapkan syarat penerbangan terbaru. Pasca pemerintah menetapkan [erpanjangan aturan PPKM mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Sesuai dengan aturan Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin :
1. Dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
2. Dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca Juga:Hantam PSM 2-0, Djanur Ungkap Kunci Kemenangan Barito Putera
3. Menuju Sulawesi Selatan dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
4. Menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Untuk mendukung persyaratan tersebut serta memudahkan calon penumpang, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 yaitu RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif RP525.000.
Bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin, dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan. Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, kami telah mempersiapkan layanan pemeriksaan Covid-19, vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan. Seminggu setelah perubahan level PPKM sebagian wilayah Sulawesi Selatan dan daerah lain, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin naik sebanyak 6 persen dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan level PPKM,” ujar Wahyudi, General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga:Pemkot Makassar Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat
Wahyudi menambahkan semoga kondisi ini terus menjadi baik. Vaksinasi berjalan lancar untuk membentuk herd immunity. Sehingga kedepannya ketentuan persyaratan perjalanan semakin longgar atau bahkan menjadi normal seperti dulu.
Berikut data pergerakan lalu lintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin:
1. Pesawat
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 1.085
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 1.113
Naik sebesar 3%
2. Penumpang
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 113.505
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 120.315
Naik sebesar 6 %
3.Kargo
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 2.020 ton
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 1.790 ton
Turun sebesar 12 %
Calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut. Serta dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.