KPK Batal Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan

Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 16:29 WIB
KPK Batal Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca Juga:Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Dirawat di RS, KPK: Kami Mohon Doa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini