Perhatikan Hal Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:36 WIB
Perhatikan Hal Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
ILUSTRASI-Guru honorer di Semarang tertipu pinjol hingga ratusan juta. [Ist]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini