Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.
Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Negara Rugi Miliaran
Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut dinyatakan lengkap
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:54 WIB

BERITA TERKAIT
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
04 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
08 April 2025 | 15:41 WIB WIBTerkini