Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Negara Rugi Miliaran

Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut dinyatakan lengkap

Muhammad Yunus
Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:54 WIB
Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Negara Rugi Miliaran
Ilustrasi kapal [Pojokcelebes.com]

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini