Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup

Pemerintah kota Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:49 WIB
Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup
Pengunjung melintas di Pantai Losari dengan latar belakang Masjid 99 Kubah di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/5/2021). [ANTARA FOTO/Arnas Padda]

Ia mengatakan pada umumnya THM dan diskotek di kota Makassar mulai beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Bukan pada sore hari.

THM menurutnya tidak sama dengan kafe biasa ataupun restoran. Namun kondisi saat ini membuat mereka memilih sebaiknya tutup saja.

THM, kata Zul, akan tetap mendukung usaha pemerintah Kota Makassar dalam menangani Covid 19. Hal itu demi keselamatan warga.

"Kita menghargai dan mengapresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo. Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," pungkasnya.

Baca Juga:PPKM Hari Pertama di Kota Padang Belum Maksimal, Hendri Septa: Wajarlah

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini