Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, bisa melakukan pendaftaran sebagai berikut:
1.Datanglah ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari
pengusul secara offline maupun online.
2.Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3.Jika pelaku UMKM dinilai layak, BPUM akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM UMKM ialah sebagai berikut:
1.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2.WNI
3.Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
4.Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga:Kanwil Kemenkumham Sulsel Cari 205 CPNS Penjaga Tahanan, Siapa Berani Daftar?
Demikian informasi sederhana mengenai cara cek penerima BPUM.
Sekali lagi silahkan cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Banpresbpum secara langsung.