SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pria bernama Bahrun alias Baim (40 tahun). Karena diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial H.
Modusnya, Bahrun mengaku mampu mengeluarkan makhluk halus atau jin dari tubuh manusia.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman Emba mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kota Makassar pada Rabu 30 Juni 2021, Subuh pukul 03.00 Wita.
Peristiwa bermula saat pelaku yang diketahui sebagai pemilik kost. Memanggil korban yang tengah berada di dalam kost bersama rekannya.
Baca Juga:Punya Masalah Saat Mendaftar CPNS di Makassar, Silahkan Lapor ke Sini
Kala itu, pelaku menyampaikan bahwa korban memiliki nafsu yang tinggi. Karena ada makhluk halus yang berada di dalam tubuhnya.
Pelaku yang sudah berniat buruk kemudian berdalih dapat mengobati korban. Mampu mengeluarkan jin dari tubuh korban. Dengan syarat pengobatan harus dilakukan di ruang tertutup.
Korban percaya saja dengan omongan pelaku. Korban pun menyanggupi syarat tersebut. Sehingga, Bahrun mencabuli korban dengan cara menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
"Korbannya inisial H. Cuma satu korbannya, usia korban kurang lebih 20 tahun. Bukan mahasiswa korban, dia karyawan swasta," kata Iqbal saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Kamis 1 Juli 2021.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu, langsung langsung bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar.
Baca Juga:Ada SIM Gratis di Polrestabes Makassar, Khusus Mahasiswa Asal Papua
"Anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Bahrun alias Baim," jelas Iqbal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iqbal, peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban diketahui baru pertama kali terjadi.
"Dari keterangan korban kejadian pencabulan itu baru kali ini. Yang jelas korban ini anak kost, dan pelaku adalah bapak kostnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil