Polisi Tangkap Warga Pinrang Pemilik 1 Kg Kokain

Kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Kabupaten Pinrang

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Juni 2021 | 17:07 WIB
Polisi Tangkap Warga Pinrang Pemilik 1 Kg Kokain
Kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Kabupaten Pinrang. Penangkapan terhadap pelaku pada Kamis 24 juni 2021 [KabarMakassar.com]

SuaraSulsel.id - Kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Kabupaten Pinrang. Penangkapan terhadap pelaku pada kamis tanggal 24 juni 2021.

Pelaku yakni K (44 tahun) dan I (40 tahun) merupakan warga Kecamatan Mattiro Bulu. Sementara M (51) merupakan warga Kelurahan Lanrisang. Ketiga pelaku warga Pinrang ini masuk dalam daftar jaringan internasional peredaran narkotika.

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kapolres Pinrang, AKBP M Arie Sugihartono mengatakan ketiga jaringan internasional peredaran narkotika ini ditangkap di kediamannya masing-masing berdasarkan laporan dari warga serta hasil pengembangan dari Sat Narkoba Polres Pinrang.

"Narkotika jenis Kokain total 1 Kg kita amankan dari tangan pelaku utama K (44) di kediamannya," kata Arief didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Yudit Dwi Prasetya saat Press Release di Mapolres, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:Satresnakoba Polresta Solo Gagalkan Penjualan Ganja Seberat 2,2 Kilogram!

"Setelah dilakukan pengembangan kita amankan juga pelaku I (40) dan M (51) masing-masing di kediamannya," sambungnya.

AKBP Arief mengungkapkan Kokain 1 Kg tersebut pertama kalinya diedarkan khusus di Kabupaten Pinrang, barang haram itu berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.

“Barangnya dari luar negeri, apalagi jenis kokain sudah jelas mereka (Pelaku) ini masuk jaringan internasional peredaran narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti kokain 1 Kg yang kita gagalkan peredarannya in, lanjut Arief, bisa menyelamatkan 10 hingga 12 ribu jiwa manusia, jika ditaksir harganya mencapai 4 miliar rupiah.

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:HANI 2021, Wapres Dorong Sinergitas Nasional dan Internasional Lawan Narkoba

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan atau pidana paling berat penjara seumur hidup,” ujarnya.

Kapolres Pinrang mengaku pihaknya akan konsisten melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran narkotika di Bumi Lasinrang julukan Kabupaten Pinrang.

“Melalui penangkapan ini, kami tetap akan konsisten untuk melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini