Ini Keputusan Penting Kerajaan Arab Saudi yang Ditunggu Umat Islam Dunia

Arab Saudi mengumumkan keputusan penting. Keputusan yang ditunggu-tunggu umat Islam dunia.

Muhammad Yunus
Senin, 14 Juni 2021 | 11:24 WIB
Ini Keputusan Penting Kerajaan Arab Saudi yang Ditunggu Umat Islam Dunia
Presiden Jokowi masuk Kakbah. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanggal 12 Juni 2021 atau 2 Zulkaidah 1422 Hijriah telah mengumumkan keputusan penting. Keputusan yang ditunggu-tunggu umat Islam dunia.

Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji 1442 H/2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Arab Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. Karena situasi Pandemi Covid-19, kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jemaah haji yang sudah tinggal di Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia pada 3 Juni 2021 telah mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/2021 M.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, keputusan yang pahit tersebut diambil di tengah situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan.

Baca Juga:Arab Saudi Izinkan Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Orang Jemaah, Ini Syarat-syaratnya

Keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi pertimbangan utama pemerintah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin. Ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut.

"Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui," kata Fuad dalam rlisnya, Senin 14 Juni 2021.

Dia mengatakan, pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya.

Tetapi terdapat faktor lain di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini?

Baca Juga:Tahun Kedua, Arab Saudi Larang Jemaah Asing Ibadah Haji di Tanah Suci

Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.

Dalam Al Quran dinyatakan, "Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana." (QS Ali Imran: 97).

Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita'ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita'ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan.

Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah "al-istita'ah al amniyyah". Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah.

Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid-19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan.

Maqashid Syariah tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi seyogianya menjadi inspirasi pengambilan keputusan di segala bidang kehidupan ketika seorang muslim dan pemimpin muslim harus menentukan pilihan kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak.

Para Penghulu KUA, Penyuluh Agama Islam dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat agar senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal.

"Mudah-mudahan tahun depan jemaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturrahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid-19," ungkap Fuad.

Sebuah doa yang ma'tsuurat, doa para sahabat nabi, amat baik dimohonkan kepada Allah Rabbul Izzati, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, daripada terlepasnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, daripada siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan daripada segala kemurkaan-Mu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini