“pada masa orde baru pada dasarnya ada juga lembaga pemberantasan korupsi tapi berujung mati. Mengapa KPK beratahan hingga saat ini? Karena KPK ini lahir dari mandat gerakan, gerakan masyarakat, gerakan mahasiswa, gerakan buruh, gerakan petani, gerakan kelompok miskin kota. Semuanya turun meminta suatu lembaga mengawal isu reformasi, itulah yang KPK spesial dibanding lembaga-lembaga lain. Namun KPK saat ini seperti mayat hidup, berbentuk namun tak bernyawa. KPK ini menjadi anak kandung reformasi, namun hari ini menjadi anak yang dibuang," katanya.
Fajlurrahman Jurdi menyampaikan, ketika masa awal kehadiran KPK membawa harapan besar untuk menopang konsolidasi demokrasi, penguatan penegakan hukum , dan proses pemberantasan korupsi.
Namun secara realitas telah terjadi pembunuhan terhadap konsolidasi demokrasi yang dilakukan. Seperti Revisi Undang-Undang KPK, hadirnya UU Ciptaker adalah bagian sistematis dari pembunuhan konsolidasi demokrasi dan penghianatan pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi.
Kejahatan korupsi ini adalah kejahatan yang tidak pernah dilakukan oleh satu orang, korupsi ini adalah kejahatan yang dilakukan secara berjejaring. Realitas KPK saat ini juga lebih baik dibubarkan saja.
Baca Juga:Ditantang Debat Terbuka Lawan Firli, Direktur KPK: Dengan Senang Hati, yang Kalah Mundur!
Kejahatan Legislasi menciptakan norma baru dan norma baru ini berlaku bagi mereka yang sedang berkuasa. UU KPK yang dipersoalkan, perubahan UU KPK ini telah direncanakan secara detail, pembunuhan konsolidasi demokrasi secara sitematis dan telah direncanakan secara detail.
Misalkan 49 aturan turunan dari UU Ciptaker yang terdiri dari 46 PP dan 3 Perpres yang langsung jadi dalam waktu satu tahun ini kan diluar akal sehat, aturan turunan ini sudah jadi jauh-jauh hari, karena ada UU misalkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan membuat Perpres tentang urusan konkuren, itu perpresnya belum jadi sampai sekarang.
Namun ada satu UU yang lahirnya tahun itu dan tahun itu juga jadi 49 aturan pelaksanaannya, ini kenapa kita mengatakan bahwa ini adalah rencana sistematis.
KPK harus dilemahkan karena rencana sistematis ada di UU Cipta Kerja, Pengawasan kontrolektetak ada di KPK dan akan menghambat proses investasi di UU Ciptaker yang telah direncanakan oligarki.
Kejahatan korupsi ini tidak ada dalam sejarah dilakukan oleh satu orang, tidak ada dalam sejarah korupsi dilakukan oleh tunggal satu atau dua orang, tidak mungkin.
Baca Juga:Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
"Pastinya ini kerja jejaring dan kerja jejaring ini melibatkan minimal tiga pihak, pihak pemerintah, DPR bisa jadi, dan pengusaha. KPK sekarang lebih baik dibubarkan saja dulu,” tutur Fajlurahman.