Polisi kemudian kembali melakukan pencarian ke Sidrap untuk mencari barang bukti. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan rekening tabungan milik pelaku.
"Korban ada dua orang. Satu orang SR yang pertama kali menyampaikan keluhannya, namun belum melaporkan secara resmi ke polisi. Kerugian Rp 147 juta. Total Rp 300 juta lebih dari dua korban," bebernya.
Sementara Nursyam di hadapan polisi mengaku uang dari korbannya dipakai untuk menikah lagi. Sisanya dipakai berfoya-foya.
"Iya, saya pakai untuk menikah dengan orang Soppeng," kata Nursyam saat di hadapan polisi di Mapolsek Somba Opu.
Baca Juga:Viral Video Anggota TNI Salat di Tengah Hujan, Netizen: Masya Allah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing