Pernyataan Moeldoko langsung disambut Abetnego yang menilai perlunya rencana aksi perlindungan anak, khususnya dari kementerian dan lembaga. “Sehingga ada aksi konkret. Nanti kami akan siapkan rapat tingkat eselon 1,” jelas Abetnego.
Hadir pada kesempatan ini, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang. “Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati memaparkan, pada 2020 ada kenaikan hingga 75% pekerja anak menjadi pemulung, termasuk dilacurkan di 20 kabupaten kota.
Di sisi lain, Anggota KPAI Putu Elvina menegaskan perlunya melihat esensi perlindungan anak. Dalam hal ini, Polri perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang luar biasa.
Baca Juga:Pesta Pernikahan Anaknya Viral, Anggota DPRD Jatim Bantah Abaikan Prokes