SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penyekatan arus balik lebaran hingga 31 Mei 2021. Selama operasi berlangsung tercatat ada 1.464 pemudik yang telah diswab antigen Covid-19.
Hal ini dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Sentoe.
Ia mengatakan bahwa operasi penyekatan yang dikenal dengan sebutan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diperpanjang sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sama, kita juga diperpanjang. Kita diperpanjang sampai 31 Mei sesuai dengan STR Kapolri," kata Frans saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Jasad Orang Islam di Batam Dibakar karena Tertukar dengan Jasad COVID-19
Frans menjelaskan dalam operasi penyekatan tersebut, petugas akan bersiaga di setiap pintu masuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Para pemudik yang ingin masuk ke Sulsel akan diperiksa Swab antigen Covid-19 secara acak setiap harinya.
"Penyekatan di pintu masuk Sulsel. Baik darat, laut maupun udara. Warga yang ingin masuk secara acak melakukan swab antigen Covid-19. Secara acak, tidak semuanya ya. Iya, tetap 50 alat antigen yang digunakan setiap hari," jelas Frans.
Menurut Frans, operasi penyekatan tersebut untuk mengantisipasi arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuannya, adalah untuk menjaga keseimbangan agar lonjakan kasus Covid-19 di Sulsel, utamanya di Kota Makassar tidak meningkat.
"Kita pada prinsipnya kan keseimbangan. Yang prioritas kan di Jawa. Dalam artian kita tidak mau juga kalau Covid di Makassar meningkat," terang Frans.
Selama melakukan penyekatan, kata dia, jumlah pemudik yang telah diswab antigen Covid-19 sejak Kamis 6 Mei hingga Minggu kemarin 23 Mei 2021 diketahui telah mencapai 1464 orang pemudik. Namun, hingga saat ini petugas belum menemukan ada pemudik yang reaktif Covid-19.
Baca Juga:Kasus Jenazah Tertukar Hingga Dikremasi, Keluarga Hanif Akui Telah Ikhlas
"Jumlah seluruhnya itu 1464 yang sudah diswab. Sementara masih negatif. Belum ada yang reaktif Covid-19," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil