Hingga berita ini diturunkan, terlapor FR masih menjalani pemeriksaan di ruang unit tindak pidana korupsi Polres Jeneponto.
Sebelumnya diberitakan seorang Bendahara DPRD Jeneponto berinisial FR diduga membawa kabur uang makan dan minum anggota dewan sebesar Rp 500 juta. Setelah memalsukan tanda tangan Sekretaris Dewan DPRD Jeneponto, Muh Asrul.