Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Pegang Bagian Tubuh Perempuan, Sekretaris Desa ini Terancam 9 Tahun Bui
Pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:00 WIB

BERITA TERKAIT
Makeup Pengantin Perempuan Penuh Tato, Hasilnya Kayak Beda Orang
08 April 2025 | 10:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
08 April 2025 | 19:50 WIB WIBTerkini