Warga Makassar Hanya Boleh Mudik ke Maros, Gowa, dan Takalar

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Mei 2021 | 03:00 WIB
Warga Makassar Hanya Boleh Mudik ke Maros, Gowa, dan Takalar
Ilustrasi : Sejumlah polisi dan Satpol PP mengawasi sejumlah kendaraan yang hendak melakukan ke Banyuwangi, Senin (3/5/2021). (Antara/Novi H.)

General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Enriany Muis mengatakan jumlah penumpang kapal di ramadan tahun ini mengalami peningkatan. Kendati demikian tidak sesignifikan di tahun lalu.

"Tahun lalu Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 dan tahun ini larangan tersebut juga masih diberlakukan. Sehingga jumlah penumpang kapal yang naik dan turun tidak sama seperti jelang lebaran tahun-tahun sebelumnya," jelang Enriany, Senin, 3 Mei 2021.

Ia menyebut, di minggu kedua ramadan 1442 H atau 21 hingga 28 April 2021, jumlah kapal penumpang yang dilayani mencapai 14 call dengan penumpang naik atau embarkasi sebanyak 2.372. Sementara, debarkasi atau penumpang turun 2.893.

"Di minggu ketiga, kapal penumpang yang dilayani Cabang Makassar yaitu 14 call dengan jumlah penumpang embarkasi sebanyak 2.920 dan debarkasi 2.783," sebutnya.

Baca Juga:Jelang Larangan Mudik di Stasiun Bogor

Pihaknya pun mulai menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di Pelabuhan Makassar terhitung mulai Senin, hari ini.

Pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Enriany mengatakan, penggunaan alat deteksi GeNose di pelabuhan sebagai alternatif selain swab antigen untuk penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi kapal laut.

"Alat GeNose C-19 ini akan menjadi alternatif bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, selain swab antigen. Untuk layanan ini, biaya sebesar Rp40.000 per penumpang untuk sekali melakukan deteksi Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, besaran biaya yang diterapkan untuk penumpang kapal sama dengan penggunaan GeNose di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, ada syarat bagi penumpang kapal yang ingin melakukan deteksi dengan GeNose.

Selain membawa KTP, para penumpang juga tidak boleh merokok. Tidak boleh makan dan minum selama dua jam sebelum menggunakan GeNose.

Baca Juga:Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

Dia berharap, dengan adanya GeNose ini, memberikan alternatif bagi penumpang dan Cabang Makassar untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas alat deteksi besutan mahasiswa UGM ini di Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil negatif Tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini