Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah

Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 14:04 WIB
Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah
Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Selain ibunya, Idawati juga menggugat saudaranya, Agus Pasuba dan pihak pembeli Antonius.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan kepada ibu dan anak tersebut. Apalagi ini lebih mengarah ke kasus perdata.

Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka sidang tidak akan dilanjutkan lagi. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di meja hijau.

"Kita upayakan mediasi terlebih dahulu. Jika berhasil, maka sidang kita hentikan. Tapi kalau memang buntu, mau tidak mau kita lanjutkan," katanya.

Baca Juga:Cucu Disuruh Ngemis Selama Sekolah Daring, Digebuki jika Setoran Kurang

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini