Selain ibunya, Idawati juga menggugat saudaranya, Agus Pasuba dan pihak pembeli Antonius.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan kepada ibu dan anak tersebut. Apalagi ini lebih mengarah ke kasus perdata.
Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka sidang tidak akan dilanjutkan lagi. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di meja hijau.
"Kita upayakan mediasi terlebih dahulu. Jika berhasil, maka sidang kita hentikan. Tapi kalau memang buntu, mau tidak mau kita lanjutkan," katanya.
Baca Juga:Cucu Disuruh Ngemis Selama Sekolah Daring, Digebuki jika Setoran Kurang
Kontributor : Lorensia Clara Tambing