SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Gowa tidak mudik lebaran tahun ini.
Karaeng Kio, sapaan Wakil Bupati Gowa mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Tentu kita sebagai ASN harus mematuhi aturan yang telah ditentukan bahwa dilarang mudik. Kami harap jangan ada coba-coba untuk mudik dan melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pusat, termasuk bagi ASN lingkup Pemkab Gowa," tegasnya, Rabu 21 April 2021.
Selain ASN, dirinya juga berharap masyarakat untuk tidak mudik. Karena menurutnya dalam aturan tersebut bukan hanya larangan untuk ASN, tapi juga larangan bagi masyarakat untuk mudik lebaran.
Baca Juga:23 ASN Pemko Tanjungpinang Positif Covid-19, Ada dari Klaster Warung Kopi
"Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," harapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang untuk melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.