SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengumumkan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Zakat fitrah di Kabupaten Konawe ditetapkan senilai Rp 23.750/jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Nilai zakat fitrah jika dirupiahkan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah zakat fitrah tahun 2020.
Tahun lalu nilai zakat fitrah di Kabupaten Konawe sebesar Rp 28.000/jiwa atau beras 3,5 liter beras/jiwa.
Baca Juga:6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir mengatakan, penurunan nilai zakat fitrah ini karena berpengaruh pada harga beras yang cukup stabil.
Menurut Marjuni, saat ini di Konawe memasuki musim panen. Jadi harga stabil dan kebutuhan pangan cukup.
"Hasil musyawarah kita bersama instansi terkait, kita tetapkan zakat fitrah turun dari tahun lalu," ungkap Marjuni kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Dengan ditetapkannya besaran jumlah zakat dari pemerintah, Marjuni Ma'mir mengimbau kepada masyarakat agar dapat membayarkan zakat fitrahnya lebih awal. Agar dapat segera disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri.
Ia menambahkan, saat ini tinggal menunggu surat keputusan penetapan besaran zakat yang ditandatangani oleh Bupati Konawe, untuk kemudian diedarkan di masyarakat.
Baca Juga:Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga
"Kita masih tunggu ditandatangani oleh pimpinan," tutupnya.