Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK

Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Selasa, 06 April 2021 | 13:56 WIB
Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Ketua Gerindra Makassar Eric Horas / [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan terus bergulir.

Kali ini, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Mereka adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, dan Mahasiswa atas nama Muhammad Irham Samad dan seorang pengusaha FR.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Terjerat Dugaan Korupsi, KPK Cekal Bupati Bintan ke Luar Negeri

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Dikonfirmasi soal hubungannya dengan Eric Horas, Ali meminta agar menunggu hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.

Selain ketua partai, Eric Horas adalah Anggota DPRD Kota Makassar.

"Untuk informasi lanjut akan kami sampaikan selanjutnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 April 2021.

Sementara, FR sebelumnya sudah diagendakan untuk diperiksa, namun mangkir. Ia didalami pengetahuannya terkait pengerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

Baca Juga:Joko Susilo Meninggal Dunia di Gunung Sindur

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini