LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan

Jurnalis Tempo dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja

Muhammad Yunus
Senin, 29 Maret 2021 | 05:54 WIB
LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja.

"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 28 Maret 2021.

Dia menyatakan LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan.

Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.

“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.

Edwin menjelaskan perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.

Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.

Baca Juga:Diancam Dibunuh, Ini Kronologi Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” tegas Edwin.

Sebelumnya kekerasan menimpa jurnalis Tempo dimana korban dilaporkan ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya, bahkan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam.

Kekerasan itu diterima korban saat melakukan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/2021). Demikian yang disampaikan Pimpinan Majalah Tempo dalam pemberitaan di sejumlah media. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini