Fakta-fakta Kasus Raibnya Uang Rp 400 Juta, Ternyata Utang Piutang

Berikut fakta-fakta kasus pengakuan nasabah BRI terkait hilangnya uang Rp 400 juta

Fitri Asta Pramesti
Kamis, 18 Maret 2021 | 15:12 WIB
Fakta-fakta Kasus Raibnya Uang Rp 400 Juta, Ternyata Utang Piutang
Kasus raibnya uang Rp 400 juta. (Dok. BRI)

Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019.

5. Sigit melaporkan Ilman ke polisi

Kasus raibnya uang Rp 400 juta. (Dok. BRI)
Kasus raibnya uang Rp 400 juta. (Dok. BRI)

Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT Polda Sulsel pada 21 Februari 2020.

6. Ilman meminta maaf kepada BRI

Baca Juga:Digitalisasi Tak Terelakkan di Masa Pandemi, BRI Perkuat Ekosistem UMKM

Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang piutang antara Ilman dengan Sigit.

7. Di luar kewenangan BRI

Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini