SuaraSulsel.id - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku digugat cerai oleh istrinya, Hildawati Djamrin.
Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Makassar secara online pada 27 Juli 2020.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hildawati Djamrin, Hari Sakti Zabri dan rekannya Aidin Musawwir Bangsu mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan putusan verstek Nomor:238/Pdt.G/2020/PN Mks terhadap gugatan cerai istri Harun Masiku tersebut pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Hari Sakti, dalam proses acara persidangan. Harun Masiku tidak pernah hadir. Meski pun telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan.
Baca Juga:Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda Jadi Saksi Kasus Nurdin Abdullah
Hingga, akhirnya dijatuhkan putusan perceraian antara Harun Masiku dan Hildawati Djamrin dalam persidangan tertutup.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," kata Hari Sakti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Dengan resminya perceraian itu, kata Hari Sakti, segala informasi yang bersangkut paut dengan Harun Masiku kini sudah bukan lagi urusan Hildawati Djamrin.
"Oleh karenanya mengenai informasi keberadaan atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelas Hari Sakti.
Diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin telah melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Bahkan, hingga diajukannya gugatan cerai. Mereka belum dikaruniai anak.
Baca Juga:Diperiksa Kasus Lobster Edhy Prabowo, Irjen KKP Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Harun Masiku juga merupakan buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP.
Kontributor : Muhammad Aidil