Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Sadikin Aksa

Muhammad Yunus
Senin, 15 Maret 2021 | 09:03 WIB
Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
Sadikin Aksa / [Instagram Sadikin Aksa]

Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walk out.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (Antara)

Baca Juga:Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini